Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Disini saya akan membahas sedikit tentang pentingnya menjauhi perbuatan zina dan pergaulan bebas, dampak dan manfaat menjauhi perbuatan zina dan pergaulan bebas. Menurut pendapat saya Zina merupakan tindakan berhubungan intim atau bersetubuh yang di lakukan sebagaimana seorang suami dan istri tetapi dilakukan tidak dengan suami atau istri. Dalam Islam perbuatan itu dilarang dan diharamkan karena orang yang melakukan perbuatan zina tersebut belum menjalin hubungan suami istri dan belum halal Dimata pergaulan bebas adalah permulaan seseorang menuju gejala atau masuk ke perbuatan zina. Pergaulan bebas ini di mana tidak ada aturan dalam melakukan apapun karena bebas, seseorang akan cenderung melakukan apa yang dilakukan oleh teman-teman pergaulannya karena telah terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan oleh teman-teman nya tersebut. Dalam Islam zina hukumnya haram dan merupakan dosa yang besar karena merupakan perbuatan hina, keji, dan buruk. Maka dari itu kita harus menjauhi perbuatan tersebut. Seperti firman Allah SWT. yang telah di jelaskan di jelaskan dalam Al-Qur'an surat Al Isra ayat 32, yang artinya;"Dan janganlah kamu melakukan perbuatan zina karena sesungguhnya perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk"Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa perbuatan zina adalah perbuatan atau tindakan yang dilarang karena merupakan perbuatan yang tidak juga hadits tentang zina yang melarang kita melakukannya yaitu; "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat atau bertemu dengan seorang wanita kecuali di antara mereka ada marem yang ikut serta." HR. Bukhari dan MuslimKemudian, pergaulan bebas memiliki dampak yang sangat buruk bagi seseorang, selain merusak akhlak seseorang juga mengakibatkan seseorang terkena penyakit kelamin menular, dan tidak disukai banyak orang terutama orang sekitar yang tahu kalau kita terjerumus kedalam pergaulan yang yang dilakukan seseorang yang terjerumus dalam pergaulan bebas biasanya hanya melakukan zina, meminum minuman keras juga mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba. Seperti yang telah kita ketahui dalam Al-Qur'an dan hadis mengenai minuman keras dan obat-obatan narkoba. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
10+ Contoh Poster Pergaulan Bebas dan Zina - Kuliah Desain 30+ Ide Contoh Gambar Poster Tentang Kenakalan Remaja - Anca Makeup Ini Dia 10 Jenis Penyimpangan Seksual - Semua Halaman - Hai Penyimpangan sosial Pengendalian sosial ii Pengendalian Sosial : Pengertian, Fungsi, Lembaga, Tujuan, Macam & Bentuk
0% found this document useful 0 votes3 views1 pageDescriptionSalah satu tugas saya di SMA yakni membuat poster bertema pergaulan bebasOriginal TitlePoster pergaulan bebasCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3 views1 pagePoster Pergaulan BebasOriginal TitlePoster pergaulan bebasDescriptionSalah satu tugas saya di SMA yakni membuat poster bertema pergaulan bebasFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
HaiBaraya Handayani!Lewat Video ini, mari kuasai materi mengenai Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina dengan mudah bersama Ibu Nani Maryani, S.Pd.I dari SMA H
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Pada postingan artikel kali ini, akan memberikan materi tentang Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina Pengertian Zina Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf balig tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. Hukum Berzina dalam Islam Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam al-Isrā/1732. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Pembagian Zina 1. Zina Muhsan Zina Muhsan yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina mu¥san adalah dirajam dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal. 2. Zina Gairu Muhsan Zina Ghairu Muhsan yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hukuman bagi Pezina dan Penduh Zina Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. 1. Hukuman Bagi Pezina Muhsan Hukuman bagi orang yang melakukan zina muhsan adalah dirajam sampai mati. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i. 2. Hukuman Bagi Pezina Gairu Muhsan Hukuman bagi orang yang melakukan zina ghairu muhsan adalah dera atau pukulan sebanyak 100 seratus kali ditambah lagi dengan hukuman mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam an-Nūr/242 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. 3. Hukuman bagi yang Menuduh Zina Qazaf Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut. a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan. b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik. c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu. d. Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 delapan puluh kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam An-Nur/244. Baca Juga Nikmatnya Mencari Ilmu dan Berbagi Pengetahuan Dampak Negatif Melakukan Zina 1 Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya. 2 Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat. 3 Nasab menjadi tidak jelas. 4 Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya. 5 Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan. Dampak di dunia Menghilangkan wibawa Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya. Mengakibatkan kefakiran Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Mengurangi umur Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya. Dampak di akhirat Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat. Hisab yang jelek banyak dosa Pada saat hari perhitungan amal yaumul hisab, para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Siksaan di neraka Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran comberan. Rasul kemudian bertanya, Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.” Dalil Ayat dan Hadits Tentang Zina 1. al-Isrā’/1732 a. Lafal Ayat dan Artinya وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” b. Kandungan Ayat Secara umum al-Isrā’/1732 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina. Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat. 2. an-Nμr/242 a. Lafal Ayat dan Artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” b. Kandungan Ayat Kandungan an-Nμr/242 adalah – Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. – Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. – Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. 3. Hadits Tentang Zina عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ اْلاِيْمَانُ.ابو داود Dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri dari berbuat zina, dan apabila dia berhenti dari berbuat zina maka iman kembali kepadanya”. HR. Abu Dawud عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ .الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. HR. Muslim عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلاَسْوَدِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ مَا تَقُوْلُوْنَ فِى الزّنَا؟ قَالُوْا حَرَّمَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ َلاَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ فَقَالَ مَا تَقُوْلُوْنَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا حَرَّمَهَا اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ اَيْسَرُ عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ. احمد Dari Miqdad bin Aswad, ia berkata, Rasulullah SAW bertanya kepada para shahabatnya, “Apa yang kalian katakan tentang zina?”. Para shahabat menjawab, “Zina adalah sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka zina itu haram sampai hari kiamat”. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya, “Sungguh seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan itu lebih ringan dosanya daripada dia berzina dengan seorang istri tetangganya”. Miqdad berkata Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apa yang kalian katakan tentang mencuri?”. Para shahabat menjawab, “Sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka mencuri itu haram”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah orang lain itu lebih ringan dosanya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya”. HR. Ahmad Kesimpulan Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah. . 72 383 173 276 356 206 441 395